DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Maraknya penipuan dalam transaksi jual-beli properti dan aset fisik kembali menjadi sorotan. Redaksi Dialeksis menilai praktik ini kian mengkhawatirkan karena tidak hanya merugikan masyarakat secara materi, tetapi juga meruntuhkan rasa aman dalam bertransaksi.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam semangat menjunjung tinggi keadilan dan menjaga marwah organisasi, Penggugat secara resmi menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terkait sengketa kepengurusan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr H Suharjono, SH, MHum, mengambil sumpah 49 (empat puluh sembilan) orang Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Rabu 7 Agustus 2024 di Pengadilan Tinggi yang beralamat Gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Menjelang Pilkada Aceh, ancaman infiltrasi dana narkoba ke dalam proses demokrasi memicu kewaspadaan tinggi di kalangan pemangku kepentingan. Hermanto, pengacara senior dan pakar hukum terkemuka Aceh, mengungkapkan keprihatinannya atas potensi terjadinya "narkopolitik" yang dapat mencederai integritas pemilihan kepala daerah.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Praktisi Hukum dan juga pengacara Hermanto, SH angkat bicara terkait kasus penipuan yang dilaporkan Caleg DPRK Aceh Tamiang berinisial MU yang diduga melibatkan Ketua KIP Aceh Tamiang, RA.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Zulfadli, mengatakan Bustami Hamzah, penjabat Gubernur Aceh, tidak mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Zulfadli mendapatkan konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Pengacara senior Aceh Utara, Provinsi Aceh, T Hasansyah, menilai mosi tak percaya yang dilakukan 12 anggota DPRK Aceh Utara terhadap Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah terlalu sumir. Selain itu, dia menilai terlalu dini memberikan raport merah untuk penjabat bupati yang baru menjabat delapan bulan itu.
“Aceh Utara ini terlalu luas, jangankan seorang penjabat bupati, seorang bupati definitif pun, kalau kita beri waktu delapan bulan tak akan bisa melakukan hal-hal besar,” kata T Hasansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2023).